PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tetap sah dan mengikat.
Pasal 3
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 30 September 2009;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dapat mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan;
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
