UU
KEINSINYURAN
Pasal 56
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2014
INDONESIA,
ttd..
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014
,
ttd.
