UU
KEINSINYURAN
Pasal 55
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.