UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 99
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
