UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 100
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3),
Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
