UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 93
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak dengan cara:
- menyampaikan . . .
- menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang;
- mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
- melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
- berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
- berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;
- melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; atau
- melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.
