UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 92
BAB 8 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling singkat 120 (seratus dua puluh) jam.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
