UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 90
BAB 7 — ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
(1) Selain hak yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:
- upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
- jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
- kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak
Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
