UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 89
BAB 7 — ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 7 — ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.