UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 103
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak
negara dan/atau anak sipil yang masih berada di lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada:
- orang tua/Wali;
- LPKS/keagamaan; atau
- kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
