UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 102
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara anak yang:
masih dalam proses penyidikan dan penuntutan atau yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, tetapi belum disidang harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara Undang-Undang ini; dan
sedang . . .
- sedang dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak.
