Pasal 36A
(1) Dalam hal terjadi pembalikan (reversal) dana asing
dari pasar SBN domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan APBN dan stabilitas pasar keuangan domestik, Pemerintah dengan persetujuan DPR diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya.
(2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi
pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL
dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
