UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 30
(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga
keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya tersebut.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan penyertaan modal negara pada
organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A, sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai berikut:
