UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 25
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- dana perimbangan; dan
- dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp347.538.605.495.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp64.969.286.333.200,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
- Ketentuan Pasal 26 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, ayat (5) dihapus, penjelasan ayat (4), dan ayat (6) diubah, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
