Pasal 20
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
anggaran belanja Tahun Anggaran 2010, kementerian negara/lembaga (K/L) yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan atau reward.
(1a) Tata cara . . .
(1a) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. (1b) Kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan, anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011.
(2) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi
anggaran pada Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- pengurangan dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2010 yang tidak diserap; dan
- pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada satuan kerja yang tidak menyerap pagu belanja kementerian negara/lembaga (K/L) secara maksimal melalui pemotongan alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang bersangkutan.
(3) Pengurangan pagu kepada kementerian
negara/lembaga (K/L) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2011.
(4) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
(5) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
(6) Dalam . . .
(6) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja
kementerian negara/lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 (reward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menggunakan SAL atau penyesuaian belanja negara.
- Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
