UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 88
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan
sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan pelindungannya.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.
(3) Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus
dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.
(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula
dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.
