UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 87
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah
tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
