UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 55
BAB 7 — PELESTARIAN
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.
Bagian Kedua Pelindungan
BAB 7 — PELESTARIAN
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.
Bagian Kedua Pelindungan