UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan
kepada:
perseorangan; Perundang-undangan
keluarga;
kelompok; dan/atau
masyarakat. Peraturan
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Ditjenmereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
kemiskinan;
ketelantaran;
kecacatan;
keterpencilan;
ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
korban bencana; dan/atau
korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Pasal 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
