Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk: Ditjen
memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan kemauan dan kemampuan;
penggalian potensi dan sumber daya;
penggalian nilai-nilai dasar;
pemberian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pemberian akses; dan/atau
pemberian bantuan usaha.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
diagnosis dan pemberian motivasi;
pelatihan keterampilan;
pendampingan;
pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
supervisi dan advokasi sosial;
penguatan keserasian sosial; Perundang-undangan
penataan lingkungan; dan/atau
bimbingan lanjut.
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada Peraturanayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
diagnosis dan pemberian motivasi; Ditjen b. penguatan kelembagaan masyarakat;
kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
pemberian stimulan.
