UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
