UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
