UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 54
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua)
tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Agar. . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008
,
PRESIDEN
