UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
