UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4 . . .
PRESIDEN
