UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 37
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII . . .
PRESIDEN
