UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 36
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain.
