Pasal 63
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pemantauan
Pasa1 64
(1) Pemantauan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dapat dilakukan oleh pemantau lokal, pemantau nasional dan pemantau asing. (2) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. bersifat independen; dan
b. mempunyai sumber dana yang jelas. (3) Pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus terdaftar di KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BABX
PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR
BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
Bagian Kesatu
Umum
