UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 62
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui: a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan.
