Pasal 54
(1) Apabila Gubernur Bupati/Walikota diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh Wakil Gubernur/wakil Bupati/Wakil Walikota sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRA atau DPRK dan disahkan oleh Presiden. (2) Apabila Gubernur/Bupati/Walikota berhenti karena meninggal dunia, Presiden menetapkan dan mengesahkan Wakil Gubernur/Wakil bupati/wakil walikota untuk mengisi jabatan kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya. (3) Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRA atau DPRK berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. (4) Dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRA atau DPRK memutuskan dan menugaskan KIP untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan Walikota/Wakil Walikota paling lambat (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat Gubernur/Bupati/Walikota. (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Bupati/Walikota sampai dengan Presiden mengangkat penjabat Gubernur Bupati/Walikota. (6) Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Penyelidikan dan Penyidikan
