Pasal 53
(1) Apabila Gubernur/Bupati/Walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Bupati/Walikota sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Apabila Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), tugas dan kewajiban Wakil Gubernur /wakil bupati/wakil walikota dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Apabila Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan walikota/wakil walikota diberhentikan sementara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur/Bupati/Walikota dengan pertimbangan DPRA melalui Menteri Dalam Negeri dan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dengan pertimbangan DPRK melalui Gubernur sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
