Pasal 4
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. (2) Dalam pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK. (4) Kawasan khusus untuk perdagangan betas dan/atau pelabuhan beas diatur dengan undang-undang. (5) Kawasan khusus se1ain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten/ kota dan badan pengelola kawasan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. (6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
