UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 3
Daerah Aceh mempunyai batas-batas: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; b. sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara; c. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
