Pasal 37
(1) Anggota DPRA/DPRK dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara;
b. Hakim pada badan peradilan;
c. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBA/APBK. (2) Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan negeri dan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, jurnalis, dan pengelola media massa serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRA/DPRK. (3) Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. (4) Anggota DPRA/DPRK yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRA/DPRK. (5) Anggota DPRA/DPRK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan pemberhentiannya berdasarkan basil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRA/DPRK. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
