Pasal 36
(1) Setiap anggota DPRA/DPRK wajib berhimpun dalam fraksi. (2) Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal komisi di DPRA/DPRK. (3) Anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari partai politik/ partai politik lokal yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan. (4) Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRA/DPRK dari partai politik/partai politik lokal lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) fraksi. (5) Dalam hal telah dibentuk fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi lain dan/atau fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat. (6) Partai politik/partai politik lokal yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) fraksi. (7) Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik/partai politik lokal dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Bagian Ketujuh
Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRA/DPRK
