UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 255
Pengaturan tentang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
