UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 254
(1) Penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008. (2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dikerjasamakan an tara badan usaha milik negara, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008.
