UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 243
(1) Qanun diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Gubernur, peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah Aceh atau Berita Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pengundangan qanun dan Peraturan Gubernur dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh. (4) Pengundangan qanun dan peraturan Bupati/Walikota dilakukan oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota. (5) Pemerintah Aceh wajib menyebarluaskan qanun dan Peraturan Gubernur yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh dan Berita Daerah Aceh. (6) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyebarluaskan qanun dan peraturan Bupati/Walikota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota dan Berita Daerah Kabupaten/Kota.
