UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 242
Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan qanun, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan Bupati/Walikota.
