Pasal 235
(1) Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan:
a. kepentingan umum;
b. antarqanun; dan
c. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang ini. (3) Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang pelaksanaan syari'at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung. (5) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta Bupati/Walikota dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat mengikat Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dilaksanakan.
