UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 232
(1) Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. (2) Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK.
