UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 231
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun.
