Pasal 127
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari'at Islam. (2) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. (3) Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syari'at Islam. (4) Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.
