UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 126
(1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari'at Islam. (2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh, wajib menghormati pelaksanaan syari'at Islam.
