UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 28A
PRESIDEN
Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
- Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran penciptanya.
