UU
Pasal 49
BAB 11 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
Susunan organisasi dan tata kerja serta urusan mengenai administrasi, tunjangan, pengeluaran, dan tata tertib Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
