UU
Pasal 19
BAB 6 — PENCATATAN DAN PENCACAHAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk setiap Pengusaha Pabrik atau
Importir mengenai cukai yang mendapatkan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan pelunasan atau penyelesaiannya.
(2) Ketentuan tentang Buku Rekening Kredit diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua Pencacahan
