UU
Pasal 18
BAB 6 — PENCATATAN DAN PENCACAHAN
(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun takwim.
(2) Buku Rekening Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(3) Ketentuan tentang Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
