UU
Pasal 13
BAB 4 — PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
(1) Hak menagih utang berdasarkan undang-undang ini menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya
kewajiban membayar.
(2) Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal ada pengakuan
utang.
PERIZINAN
