UU
Pasal 12
BAB 4 — PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
(1) Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:
- terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan-kesalahan;
- Barang Kena Cukai diekspor;
- Barang Kena Cukai dimasukkan kembali ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
- Barang Kena Cukai mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai atau Barang Kena Cukai yang telah dilekati pita cukai tidak jadi diimpor;
- terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak
ditetapkannya kelebihan pembayaran.
(3) Apabila pengembalian dilakukan setelah jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah memberikan bunga dua persen sebulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian.
(4) Ketentuan tentang pengembalian cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga Kedaluwarsa
